TEMPAT UJI KOMPETENSI
DIGITAL TEKNOLOGI & BISNIS
- Apa itu TUK-DTB ?
TUK-DTB adalah Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terakreditasi atau layak dan mampu melaksanakan Uji Kompetensi di bidang Digital Teknologi dan Bisnis (DTB).
- Apa Fungsi TUK-DTB ?
TUK-DTB berfungsi sebagai tempat pendaftaran dan pelaksanaan Uji Kompetensi di bidang Digital Teknologi dan Bisnis bagi masyarakat yang ingin mengukur tingkat pencapaian kompetensi-nya di bidang Digital Teknologi dan Bisnis (DTB) dan meraih Sertifikat Kompetensi.
- Apa Persyaratan untuk menjadi TUK-DTB ?
Lembaga atau institusi yang berbadan hukum dan memenuhi persyaratan sebagai berikut: (lihat lampiran 1 sampai dengan 4 tentang persyaratan ini)
- Persyaratan Administratif
Aspek legalitas dari kelembagaan TUK-DTB yang memiliki dasar hukum dan akuntanbilitas.
- Persyaratan Teknis
Aspek pemenuhan sarana dan prasarana minimal sesuai spesifikasi yang ditentukan sehingga semua tahapan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi dapat berlangsung dengan standar yang sama, lancar, tertib dan dipertanggungjawabkan.
- Nota Komitmen dan Rencana Aksi
Pernyataan Komitmen dan Rencana Aksi dari TUK-DTB untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi DTB secara berkesinambungan, ber-integritas dengan perencanaan yang terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Bagaimana Mendaftar untuk menjadi TUK-DTB ?
Lembaga atau institusi yang telah memiliki persyaratan di atas dapat mengajukan permohonan ke LSK-DTB.
- Unduhlah (download) Berkas TUK-DTB di laman lembagasertifikasi.id
- Buatlah e-Proposal disertai lampiran sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan
- Lakukan registrasi di laman registrasi dengan menyertakan e-Proposal
- Bagaimana Proses Verifikasi TUK-DTB ?
LSK-DTB akan melakukan pemeriksaan Berkas Pendaftaran TUK-DTB yang telah dikirim dan memberikan konfirmasi untuk proses verifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berkas diterima. Verifikasi dapat dilakukan dengan mengadakan visitasi ke calon TUK-DTB atau melalui proses e-verifikasi. Pembiayaan proses visitasi dan verifikasi ini dibebankan ke calon TUK-DTB.
- Siapa yang Menetapkan TUK-DTB ?
Penetapan hasil Verifikasi dan pemeriksaan e-Proposal Pembentukan TUK-DTB yang memenuhi persyaratan sebagai TUK-DTB dilakukan oleh LSK-DTB akan diumumkan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah e-Proposal Pembentukan TUK-DTB diterima.
Setelah penetapan diberikan, selanjutnya TUK-DTB diwajibkan menyelenggarakan Uji
Kompetensi (UK-DTB) Perdana dengan minimal sejumlah 10 orang peserta Pemasaran Digital Jenjang 3 dibawah koordinasi TUK-DTB yang terdekat atau langsung oleh LSK-DTB, dan atau TUK-DTB yang telah ditetapkan diwajibkan mengikuti Bimbingan Teknis Manajemen TUK-DTB dengan biaya penyelenggaraan Bimbingan Teknis Manajemen TUK-DTB dan biaya perlengkapan awal (starter-kit) ditanggung oleh lembaga/institusi yang bersangkutan. Pelaksanaan UK Perdana dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah penyerahan e-Proposal atau 30 hari setelah penetapan Verifikasi.
Surat Keputusan dan Piagam Penetapan TUK-DTB akan diterbitkan apabila seluruh persyaratan penetapan di atas (UK-DTB Perdana atau Bimbingan Teknis Manajemen TUK-DTB) terpenuhi.
- Berapa lama Masa Berlaku Penetapan sebuah TUK-DTB ?
Masa Berlaku Penetapan sebuah TUK-DTB adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kinerja yang ditunjukkan atau sebelum masa berlakunya berakhir dicabut bilamana melakukan pelanggaran sesuai ketentuan berlaku.
- Apa Manfaat menjadi TUK-DTB ?
- Mempromosikan status lembaga atau institusi sebagai Tempat Uji Kompetensi di bidangDigital Teknologi dan Bisnis (TUK-DTB) yang bersifat Nasional;
- Menempatkan keberadaan lembaga atau institusi bagian dari jejaring Lembaga Sertifikasi Kompetensi Mandiri sesuai Permendiknas No.70 Tahun 2008;
- Mendukung program pemerintah c/q Depdikbud dalam meningkatkan mutu pendidikan khususnya pendidikan non formal terhadap lulusan peserta didik kursus dan masyarakat yang belajar mandiri melalui sertifikasi kompetensi di bidang Digital Teknologi dan Bisnis;
- Dimana saja TUK-DTB berada ?
TUK-DTB terdapat di setiap Ibu Kota Propinsi dan atau Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia.
LSK- DIGITAL TEKNOLOGI & BISNIS
verified: 06-04-2019