Yogyakarta – Dengan keluarnya juknis Program Kecakapan Kerja Perdirjen No 20 th 2019 Tentang Juknis PKK maka setiap lembaga yang mengambil program PKK Tahun 2019 wajib membuat pernyataan mengikutsertakan peserta didik mengikuti uji kompetensi. Sehubungan dengan hal tersebut, LSK Digital Teknologi & Bisnis sebagai lembaga resmi yang bermitra dengan pemerintah melalui kemdikbud untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi di bidang Digital Marketing atau Pemasaran Digital memberitahukan bahwa Pernyataan Mengikutsertakan Uji Kompetensi Digital Marketing langsung melalui LSK Digital Teknologi & Bisnis. Hal ini karena Tempat uji Kompetensi (TUK) Digital Teknologi & Bisnis masih dalam proses pembentukan.
Lembaga dapat mengunduh melalui laman https://lembagasertifikasi.id/surat-permohonan-uk-digital-marketing-program-pkk-tahun-2019/.
